Wawasan
nusantara
Wawasan
nusantara suatu bangsa adalah cara
pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa,
dan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut,
dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan
nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuan
dan cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara adalah sudut pandang
geopolitik Indonesia secara mendasar. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti
konsep kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan
sebagai "visi kepulauan Indonesia". Wawasan nusantara adalah cara
bagi Indonesia untuk memandang dirinya sendiri (secara geografis) sebagai satu
kesatuan antara ideologi, politik, ekonomi, sosiokultural, serta masalah keamanan
dan pertahanan.
Konsep ini berupaya untuk menjawab
tantangan geografis yang melekat pada diri Indonesia — sebagai negara yang
terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya
penduduknya. Hal ini terkait dengan sikap negara yang mengutamakan persatuan
dan kesatuan, maka perairan yang terdapat di antara pulau-pulau itu harus
dianggap sebagai elemen penghubung dan bukanlah sebagai faktor pemisah.
Lebih lanjut, wawasan nusantara dikaitkan
dengan dasar ideologi dan konstitusional, yakni sebagai cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nasional suatu bangsa
Suatu bangsa dan negara
akan terikat erat apabila adanya pemahaman yang mendalam tentang perbedaan
dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan
memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan
ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak
diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi
bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
·
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan
3.
Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·
Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek Sosial Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
mengandung potensi konflik yang besar.
·
Aspek Kesejarahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
1.
Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional memliki spesifikasi:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
·
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
GBHN sebagai politik
dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·
Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial"
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Teori kekuasaan
Wawasan
nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai paham kekuasaan dan Geopolitik
yang dianutnya .
Paham
– paham Kekuasaan
1.
Paham Machiavelli
Dalam
bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan
tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat
berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana
memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan
bila menerapkan dalil-dalil :
- Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
- Untuk
menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
- Dalam
dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan
revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli .
Napoleon
berpendapat bahwa :
- Perang
di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional
- Kekutan
politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam
dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis.
3.Paham Jenderal Clausewitz
Bersama
dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari
negaranya hingga ke rusia ). Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi
penasehat militer staf umum tentara kekaisaran rusia. Jenderal Clausewit
menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege Menurut Clausewit,
perang adalah Kelanjutan politik dengan cara lain .
4.
Paham Fuerback dan Hegel .
Pada
abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek
moyang Liberalisme .
Paham
ini berpendapat bahwa Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa
besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas, Sehingga memicu nafsu
konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang
memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen
berkeliling dunia.
5.
Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin
telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan
politik secara kekerasan. Bahkan rekan Lenin yaitu Mao zhe dong lebih
ekstrim lagi ,yaitu perang ialah Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah.
6.
Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
dalam
bukunya political culture and Political Development, menjelaskan :
- Adanya
peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan
kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik
dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa.
2.
Kebudayaan politik akan menjadi
pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian,
maka dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di
tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga harus menghayati subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
Teori geopolitik
Geopolitik
ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi perbatasan,
ruang, ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial
mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik
adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
memdapatkan ruang hidupnya).
- Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli
Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu kekuatan di Darat (wawasan
benua) ajarannya adalah “Barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu:
Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan
Afrika, barang siapa dapat menguasai pulau di dunia akhirnya dapat mengusai
dunia.“
2.
Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh
dan Alfred Thyer Mahan .
Kedua
ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari] Barang
siapa yang mengusai lautan akan mengusai perdangan Mengusai perdagangan berarti
mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai Dunia
3.
Pandangan Ajaran W.Mitchel
A.Saversky ,Giulio Douhet ,dan John Frederik Charles F
Keempat
ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara (wawasan dirgantara) Kekuatan
udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di andalkan dan
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri
agar tidak mampu bergerak menyerang.
4.
Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya
menghasilkan Teori Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi,
menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan &
kondisi suatu negara.
Paham Geopolitik
Bangsa Indonesia
Indonesia menganut
paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept
(Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di
negara-negara Barat pada umumnya.
Sumber :

No comments:
Post a Comment